Kemenpan Rb Kaji Kenaikan Honor Pokok Pns

Berikut ini yaitu informasi gosip ihwal Kemenpan RB Kaji Kenaikan Gaji Pokok PNS yang kami kutip dari laman Republika hari Minggu tanggal 7 Mei 2017.

 Berikut ini yaitu informasi gosip ihwal Kemenpan RB Kaji Kenaikan Gaji Pokok PNS yang Kemenpan RB Kaji Kenaikan Gaji Pokok PNS
Kemenpan RB Kaji Kenaikan Gaji Pokok PNS

Kemenpan RB Kaji Kenaikan Gaji Pokok PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merumuskan referensi penggajian gres bagi PNS. Pola penggajian gres mempertimbangakan besaran uang pensiun PNS yang sudah tidak aktif.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, pemerintah tengah merumuskan peraturan pemerintah yang mengatur honor dan tunjangan. Ia menargetkan hukum itu akan keluar tahun ini.

"Gaji pokok dan proteksi pensiun tak berimbamg. Pas aktif, honor pokok kecil, tapi proteksi besar," kata ia di Kemenpan RB, Jakarta, belum usang ini.

Setiawan menjelaskan, ada tiga unsur penghasilan PNS, yakni, honor pokok, proteksi kinerja, dan proteksi kemahalan daerah. Selama ini, ia menuturkan, besaran proteksi bagi PNS, lebih banyak dibanding honor pokok. Perbedaan honor akan terasa dikala PNS sudah pensiun.

Saat ini, ia mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan honor pokok. Namun, ia berujar, pemerintah tengah menghitung kemampuan keuangan negara untuk membayar honor pensiun apabila ada kenaikan honor pokok.

"Persoalannya, jaminan kesehatan, pensiun, kan basisnya honor pokok," ujar Setiawan.

Ia membandingkan, honor pokok PNS di negara lain lebih besar dari tunjangan. Perbandingannya, yakni besaran proteksi hanya 40 persen dari honor pokok. Ia memastikan prinsip penyusunan honor tidak akan mengurangi penghasilan dikala ini. Pun penyusunan akan mempertimbangkan penghasilan tempat masing-masing.


Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi gosip seputar Kenaikan Gaji Pokok PNS terkini. Semoga bisa bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Kemenpan Rb Kaji Kenaikan Honor Pokok Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel