Panduan Pengelolaan Perpustakaan Smp
Berikut ini ialah berkas buku Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP. Panduan Pengembangan Pemanfaatan Perpustakaan SMP. Diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SMP 2017.
Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP |
Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP
Berikut ini kutipan keterangan dari isi buku Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP:
Panduan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama dimaksudkan untuk mendukung pemberlakuan Kurikulum 2013 di semua SMP di seluruh wilayah Indonesia.
Panduan ini terdiri atas tujuh bab. Bab I Pendahuluan, Bab II Manajemen Perpustakaan, Bab III Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Bab IV Pengorganisasian Informasi, Bab V Pemanfaatan Perpustakaan, Bab VI Perpustakaan Berbasis TIK, dan Bab VII Penutup.
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Dasar Hukum
BAB II Manajemen Perpustakaan
A. Kebijakan Perpustakaan
B. Sumber Daya
C. Program dan Kegiatan
BAB III Pengembangan Koleksi Perpustakaan
A. Seleksi Bahan Perpustakaan
B. Jenis, Perbandingan, dan Pengadaan Bahan Perpustakaan
C. Penyiangan Koleksi Perpustakaan
D. Perawatan Koleksi Perpustakaan
BAB IV Pengorganisasian Informasi
A. Inventarisasi
B. Pengatalogan Deskriptif
C. Pengatalogan Subjek (Klasifikasi)
D. Pasca Katalogisasi
BAB V Pemanfaatan Perpustakaan
A. Sistem Layanan
B. Jenis-jenis Layanan
C. Promosi Perpustakaan
D. Bimbingan Pemakai
E. Sarana dan Prasarana
BAB VI Perpustakaan Berbasis TIK
A. Input Data KoleksiPerpustakaan
B. Pencetakan Label, Barcode, dan Katalog
C. Input Data Anggota Perpustakaan
D. Pencetakan Kartu Anggota
E. Proses Sirkulasi
BAB VII Penutup
Daftar Pustaka
Lampiran-lampiran
Lampiran 1 Contoh Katalog
Lampiran 2 Ringkasan Klasifikasi DDC
Lampiran 3 Penyusunan Buku di Rak
Lampiran 4 Contoh Kartu Pesanan Koleksi
Latar Belakang
Kemajuan suatu bangsa sangat bergantung kepada kualitas sumber daya manusianya. Demikian pula upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas tidak bisa lepas dari pendidikan. Kegiatan memajukan pendidikan di Indonesia telah dilakukan antara lain melalui peningkatan pendidikan yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pada pasal 1 menyebutkan, bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga siswa secara aktif bisa membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, tabiat mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Salah satu sarana penting untuk menunjang proses berguru dan mengajar di sekolah ialah perpustakaan. Perpustakaan sekolah sampaumur ini tidak hanya sebagai unit kerja yang menyediakan bacaan siswa semata, tetapi juga merupakan potongan integral dalam proses pembelajaran. Penyelenggaraan perpustakaan sekolah sebagai potongan integral proses pembelajaran harus sejalan dengan visi dan misi sekolah dengan mengadakan materi bacaan bermutu sesuai kurikulum, mengadakan kegiatan berkaitan dengan bidang studi, dan kegiatan bersifat penunjang lainnya, contohnya peringatan kejadian penting di sekolah.
Membanjirnya informasi dalam skala global pada ketika ini, membawa konskuensi semoga perpustakaan sekolah tidak hanya menyediakan buku teks semata, namun juga perlu menyediakan sumber informasi lain menyerupai materi audio visual dan multi media baik offline maupunonlinemelalui fasilitas internet. Akses ke internet ini diharapkan untuk menambah dan melengkapi pengetahuan siswa dari sumber lain yang tidak dimiliki oleh perpustakaan sekolah. Menyikapi hal ini tenaga perpustakaan sekolah dan guru perlu mengajarkan kepada siswa untuk sanggup mengenali jenis informasi apa saja yang diperlukan. Untuk itu diharapkan acara pengetahuan ihwal literasi informasi di sekolah. Dengan mengikuti acara semacam itu siswa diharapkan mempunyai kemampuan untuk memecahkan duduk kasus dengan informasi yang diperolehnya. Kemampuan ini akan bermanfaat dikemudian hari dalam meniti perjalanan karirnya.
Sejalan dengan cita-cita mewujudkan sebuah perpustakaan sekolah sebagaimana disebutkan di atas, tentu harus ada kolaborasi yang sinergis, antara tenaga perpustakaan sekolah, guru, kepala sekolah, serta komite sekolah. Selain itu juga perlu adanya apresiasi yang posistif terhadap keberadaan perpustakaan dari semua komponen terkait.
Tujuan
Tujuan pembuatan panduan ini ialah menawarkan pola bagi tenaga perpustakaan SMP semoga sanggup mengelola perpustakaan, baik secara manual maupun terotomasi sesuai dengan kaidah pengelolaan perpustakaan yang umum dilakukan.
Sasaran
Sasaran pembuatan panduan ini ialah gurudan tenaga kependidikan yang diberi kiprah mengelola perpustakaan SMP. Selain untuk pengelola, panduan ini juga sanggup dipakai oleh warga sekolah dan stakeholder.
Dasar Hukum
Dasar aturan dalam pembuatan panduan ini terdiri atas banyak sekali kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan serta lebih khusus berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan. Dasar aturan panduan iniadalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ihwal Perpustakaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemeriantah Nomor 24 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ihwal Perpustakaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 ihwal Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Standar Nasional Indonesia ihwal Perpustakaan Sekolah, Badan Standar Nasional (SNI 7329).
- Standar Nasional Perpustakaan Sekolah 008-2011 ihwal Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
- Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 ihwal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 ihwal Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Manajemen Perpustakaan
Sejalan dengan cita-cita mewujudkan terselenggaranya perpustakaan sekolah yang baikdiperlukan kolaborasi yang sinergis, antara tenaga perpustakaan sekolah, guru, kepala sekolah, serta komite sekolah. Untuk menunjang terselenggaranya perpustakaan yang baik, dibutuhkan administrasi atau pengelolaan perpustakaan sekolah yang optimal.
Berikut dipaparkan bagaimana mengelola perpustakaan sekolah dimulai dari penentuan kebijakan, sumber daya, serta acara dan kegiatan.
Kebijakan Perpustakaan
Perpustakaan sekolah menyediakan informasi dan sumber pengetahuan yang merupakan fondasi semoga berfungsi secara baik dalam masyarakat masa sekarang berbasis informasi dan pengetahuan. Perpustakaan sekolah merupakan sarana bagi para siswauntuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai potongan proses berguru sepanjang hayat, serta sebagai upaya mendorong kemampuan daya pikir, semoga mereka sanggup berdikari dan berperilaku sebagai warga negara yang bertanggungjawab.
Visi dan misi perpustakaan hendaknya selaras dengan visi dan misi sekolah. Visi dan misi perpustakaan ini akan dijadikan landasan dalam pembuatan kebijakan perpustakaan sekolah. Perpustakaan sekolah hendaknya dikelola dalam kerangka kerja kebijakan yang tersusun secara jelas. Kebijakan perpustakaan sekolah disusun dengan mempertimbangkan banyak sekali kebijakan dan kebutuhan sekolah yang menyeluruh, serta mencerminkan etos, tujuan dan sasaran maupun kenyataan sekolah.
Kebijakan perpustakaan sekolah memilih kapan, dimana, untuk dan oleh siapa potensi maksimal akan dilaksanakan. Kebijakan perpustakaan akan sanggup dilaksanakan bila komunitas sekolah mendukung dan menawarkan sumbangan pada maksud dan tujuan yang ditetapkan di dalam kebijakan. Kebijakan tersebut harus tertulis dengan sebanyak mungkin melibatkan unsur-unsur terkait, melalui banyak konsultasi yang sanggup diterapkan, serta hendaknya disebarkan seluas mungkin melalui media yang ada. Dengan demikian, filosofi, ide, konsep, dan maksud untuk pelaksanaan dan pengembangan akan makin terperinci serta dimengerti dan diterima, sehingga hal itu sanggup segera dikerjakan secara efektif dan penuh semangat.Kebijakan perpustakaan sekolah harus komprehensif dan sanggup dilaksanakan. Hal ituharus ditulis oleh tenaga perpustakaan sekolah sekolah, para pendidik, kepala sekolah, dan komite sekolah. Konsep kebijakan harus dikonsultasikan dan dikomunikasikan secara luas di sekolah dan menerima proteksi melalui diskusi terbuka yang mendalam.
Sumber Daya
1. Pendanaan dan Anggaran
Tenaga perpustakaan sekolah harus berusaha semoga perpustakaan memperoleh potongan secara proporsional dari anggaran sekolah. Untuk itu tenaga perpustakaan sekolah harus memahami, menyadari, mengenal, dan memastikan beberapa hal sebagai berikut:
a. proses penganggaran sekolah;
b. jadwal siklus anggaran;
c. banyak sekali pihak terkait dengan penganggaran;
d. segala kebutuhan perpustakaan teridentifikasi.
Perencanaan anggaran untuk perpustakaan, mencakupi beberapa komponen sebagai berikut.
a. Biaya pengadaan materi pustaka.
b. Biaya pengadaan ATK.
c. Biaya penggunaan teknologi dan komunikasi.
d. Promosi.
Anggaran perpustakaan sekolah paling sedikit ialah 5% (lima persen) dari keseluruhan anggaran sekolah, tidak termasuk anggaran untuk belanja pegawai (gaji) dan upah, pengeluaran pendidikan khusus, anggaran transportasi serta perbaikan gedung dan sarana lain. Kondisi penganggaran demikian di banyak sekolah masih merupakan wacana. Untuk itu diharapkan komitmen bersama dari semua pihak di sekolah, terutama dari penentu kebijakan, semoga penyempurnaan anggaran perpustakaan sanggup diwujudkan untuk pengembangan perpustakaan sekolah secara maksimal. Alternatif yang bisa dilakukan, contohnya biaya untuk tenaga perpustakaan mungkin sanggup dimasukkan dalam anggaran perpustakaan, meskipun dibeberapa sekolah hal itu lebih sempurna dimasukkan dalam anggaran staf umum. Jumlah dana yang disiapkan untuk ketenagaanperlu dipertimbangkan dengan memerhatikan beberapa hal, menyerupai usang jam buka perpustakaan dan bentuk layanan yang diberikan. Dana pengembangan, menyerupai penambahan rak baru,dialokasikan dalam anggaran tersendiri.
Oleh alasannya itu, tenaga perpustakaan sekolah harus mengetahui secara terperinci pentingnya anggaran perpustakaan, dan perlu memberikan kepada kepala sekolah alasannya perpustakaan sekolah melayani seluruh komunitas sekolah. Bahan pertimbangan untuk meningkatkan anggaran perpustakaan sekolah ialah sebagai berikut.
a. Jumlah tenaga dan koleksi perpustakaan sekolah sanggup dijadikan tolok ukur pencapaian akademik.
b. Siswa yang mencapai nilai lebih tinggi dari standar ujian pada umumnya berasal dari sekolah yang mempunyai perpustakaan dengan tenaga perpustakaan, buku dan terbitan terencana atau majalah dan koleksi audio visual yang lebih banyak dibandingkan sekolah lainnya, tanpa memandang faktor lain menyerupai faktor ekonomi.
Lokasi
Peran pendidikan yang berpengaruh terhadap perpustakaan sekolah tercermin pada fasilitas, perabotan, dan peralatannya. Fungsi dan penggunaan perpustakaan sekolah merupakan faktor penting untuk diperhatikan tatkala merencanakan gedung sekolah gres atau ketika mereorganisasi (menata ulang) gedung sekolah yang sudah ada.
Kendati belum ada ukuran universal untuk fasilitas perpustakaan sekolah, namun kalau kita mempunyai formula sebagai dasar dalam menghitung perencanaan, merupakan sesuatu yang bermanfaat dan membantu, semoga setiap perpustakaan yang gres didesain memenuhi kebutuhan sekolah dengan cara paling efektif. Lokasi perpustakaan hendaknya terletak di daerah strategis.
Ruang
Desain ruang perpustakaan sekolah berperan penting, alasannya hal ini terkait dengan bagaimana perpustakaan sekolah melayani warga sekolah. Penampilan estetis perpustakaan sekolah seharusnya menawarkan rasa nyaman dan merangsang komunitas sekolah untuk memanfaatkan waktunya di perpustakaan. Perpustakaan sekolah yang baik hendaknya mempunyai karakteristik rasa aman; pencahayaan yang baik; didesain untuk mengakomodasi perabotan, memerhatikan populasi sekolah, perkembangan teknologi; dan dirancang semoga jalan masuk ke sumber informasi sanggup dilakukan dengan cepat dan sempurna serta memerhatikan estetika.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Perpustakaan sekolah mempunyai kiprah penting sebagai pintu gerbang bagi masyarakat masa sekarang yang berbasis informasi. Karena alasan inilah, maka perpustakaan sekolah harus menyediakan jalan masuk ke semua peralatan elektronik, komputer, dan media audio visual, serta jalan masuk ke jaringan informasi global yaitu internet. Mungkin kita sanggup meminjam istilah dari salah satu iklan layanan masyarakat yang menyampaikan “Apa kata dunia?” manakala siswa kita tidak sanggup memanfaatkan atau tidak dekat bahkan tidak mengenal internet. Untuk selanjutnya kita jangan puas hanya sebagai pengguna, tetapi kita juga harus ikut berperan aktif dalam perubahan melalui pendidikan yang berkualitas.
Ketenagaan
Pustakawan sekolah ialah tenaga kependidikan yang berkualifikasi dan profesional dibidangnya yang bertanggungjawab atas perencanaan dan pengelolaan perpustakaan sekolah, didukung oleh tenaga yang mencukupi, dan bisa bekerja sama dengan semua anggota komunitas perpustakaan-perpustakaan lainnya.
a. Tenaga Perpustakaan
Kualitas penyelenggaraan perpustakaan sekolah bergantung kepada sumber daya yang tersedia di dalam dan di luar perpustakaan sekolah. Amatlah penting sebuah perpustakaan sekolah mempunyai tenaga perpustakaan yang profesional dengan jumlah yang memadai. Pengertian tenaga perpustakaan dalam konteks ini ialah kepala perpustakaan, pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan. Di samping itu,dimungkinkan masih ada tenaga penunjang, orang renta siswa dan sahabat perpustakaan (termasuk pustakawan siswa).
Tujuan utama administrasi tenaga perpustakaan sekolah ialah semoga staf mempunyai pemahaman yang terperinci mengenai kebijakan jasa perpustakaan, kiprah dan tanggung jawab yang jelas, kondisi peraturan sesuai dengan pekerjaan dan honor kompetitif yang mencerminkan profesionalisme pekerjaan.
Tenaga penunjang perpustakaan sanggup diperoleh dari tenaga sukarelawan baik internal menyerupai siswa, guru maupun eksternal menyerupai mahasiswa, siswa praktik dan lain-lain. Sukarelawan hendaknya tidak dipekerjakan sebagai pengganti tenaga tetap, tetapi sanggup sebagai tenaga pendukung menurut kontrak yang menawarkan kerangka kerja formal untuk keterlibatan mereka dalam banyak sekali kegiatan perpustakaan sekolah. Konsultan tingkat lokal dan nasional sanggup diposisikan sebagai penasihat luar menyangkut banyak sekali duduk kasus yang berkaitan dengan pengembangan layanan perpustakaan sekolah, termasuk pendampingan dalam pemanfaatan teknologi.
b. Peran Tenaga Perpustakaan
Peran utama tenaga perpustakaan sekolah ialah menawarkan sumbangan dalam pencapaian misi dan tujuan sekolah melalui penyediaan sumber informasi. Tenaga Perpustakaan Sekolah mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan penyediaan informasi dan pemecahan duduk kasus informasi serta keahlian dalam memakai banyak sekali sumber, baik tercetak maupun elektronik. Pengetahuan keterampilan dan keahlian tenaga perpustakaan sekolah tersebut harus bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sekolah. Di samping itu tenaga perpustakaansekolah hendaknya bisa memimpin kampanye gemar membaca dan mempromosikan bacaan kepada masyarakat yang dilayaninya.
c. Standar Etika
Tenaga perpustakaan sekolah mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan standar etika yang tinggi dalam hubungannya dengan semua anggota komunitas sekolah. Semua pengguna perpustakaan (pemustaka) harus diperlakukan atas dasar sama tanpa membedakan kemampuan dan latar belakang mereka. Jasa perpustakaan hendaknya diubahsuaikan dengan kebutuhan pemustaka individual.
Guna memperkuat kiprah perpustakaan sekolah sebagai lingkungan pembelajaran yang terbuka dan aman, maka tenaga perpustakaan sebaiknya menekankan fungsi mereka sebagai penasihat daripada sebagai pelatih dalam pengertian konvensional. Artinya, yang utama bagi tenaga perpustakaan sekolah ialah sanggup melihat dari sudut pandang pemustaka dan tidak cenderung pada sudut pandang mereka sendiri di dalam menyediakan jasa perpustakaan. Agar tanggung jawab tenaga perpustakaan sekolah dalam menyelenggarakan perpustakaan sekolah sesuai dengan standar etika yang benar, maka diharapkan pemahaman perundang-undangan, peraturan, isyarat etik pustakawan, baik yang berlaku secara lokal, nasional atau internasional.
Program dan Kegiatan
Untuk sanggup melaksanakan tata kelola perpustakaan yang terarah dan berkualitas, diharapkan beberapa tahapan kegiatan yang disusun dalam bentuk acara kegiatan. Oleh alasannya itu, pengelola perpustakaan harus menguasai atau mempunyai kompetensi yang memadai sehingga sanggup menyusun acara dan kegiatan perpustakaan. Dengan kata lain pengelola perpustakaan sekolah harus bisa melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
1. Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Pengembangan koleksi perpustakaan atau pelatihan koleksi perpustakaan merupakan penambahan koleksi, baik melalui pembelian, hadiah, tukar-menukar, maupun pengurangan koleksi (weeding) terhadap buku yang tidak relevan dengan kebutuhan.
Pengembangan Koleksi meliputi kegiatan:
a. Seleksi Bahan Perpustakaan;
b. Pengadaan Bahan Perpustakaan;
c. Penyiangan Koleksi;
d. Pemeliharaan dan Perawatan Koleksi;
2. Pengorganisasian Informasi (pengolahan materi perpustakaan)
Pengorganisasian informasi merupakan keseluruhan kegiatan mengolah materi perpustakaan diawali dari mendata buku hingga dengan buku siap untuk dimanfaatkan oleh pemustaka. Kegiatan dalam pengolahan materi perpustakaan meliputi:
a. Inventarisasi;
b. Katalogisasi Subjek/Klasifikasi;
c. Katalogisasi Deskriptif;
d. Pasca Katalogisasi.
3. Pemanfaatan Perpustakaan
Pemanfaatan perpustakaan dilakukan dengan layanan perpustakaan. Pemanfaatan perpustakaan dilakukan oleh pengelola perpustakaan dengan tujuan menawarkan kemudahan kepada pemustaka dalam mengakses informasi dan mendayagunakan koleksi. Kegiatan dalam pemanfaatan perpustakaan meliputi kegiatan berikit ini.
a. Sistem Layanan
b. Jenis-jenis Layanan
c. Bimbingan Pemakai
d. Otomasi perpustakaan
4. Perpustakaan Berbasis TIK
Otomasi perpustakaan ialah salah satu aplikasi perpustakaan yang mendukung proses pengelolaan perpustakaan dengan memakai perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Pengembangan koleksi perpustakaan meliputi penambahan koleksi baik melalui pembelian, hadiah, tukar-menukar, maupun pengurangan koleksi (weeding) terhadap buku yang tidak relevan dengan kebutuhan. Pengembangan koleksi bertujuan untuk menambah jumlah koleksi, meningkatkan ragam dan jenis materi bacaan, dan meningkatkan mutu koleksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemakai, sehingga sanggup meningkatkan kegemaran membaca pemustakanya.
Kegiatan pengembangan koleksi perpustakaan terdiri atas kegiatan seleksi materi perpustakaan, pengadaan materi perpustakaan, penyiangan koleksi, perawatan dan pemeliharaan koleksi.
Seleksi Bahan Perpustakaan
Ketentuan dalam proses seleksi materi perpustakaan ialah ihwal bagaimana melaksanakan seleksi dan siapa yang berhak melaksanakan seleksi.
1. Tim Seleksi
Pada prinsipnya orang yang mempunyai kewenangan menyeleksi adalah:
a. Pustakawan,
b. Guru,
c. Kepala Sekolah,
d. Komite Sekolah.
2. Alat Bantu Seleksi
Untuk menjaga mutu koleksi perpustakaan, makadalam pengadaan materi perpustakaan, dipakai alat bantu seleksi antara lain sebagai berikut.
a. Alat bantu seleksi untuk materi perpustakaan dalam negeri antara lain:
- katalog penerbit yaitu daftar bibliografi materi perpustakaan yang dikeluarkan oleh satu penerbit atau kerjasama dengan penerbit lain,
- daftar buku IKAPI; deskripsi bibliografis materi perpustakaan yang dikeluarkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia,
- berita bibliografi.
- bibliografi nasional Indonesia,
- daftar buku beranotasi dengan rekomendasi,
- daftar terbitan dari penerbit, instansi atau forum pemerintah maupun swasta,
- internet.
b. Alat Bantu seleksi untuk materi perpustakaan luar negeri antara lain:
- books in print,
- british books in print,
- katalog (daftar terbitan) dari penerbit luar negeri,
- daftar terbitan dari kedutaan asing,
Download Buku Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP
Download File:
Panduan Pengelolaan (Pengembangan dan Pemanfaatan) Perpustakaan SMP.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Pengelolaan Perpustakaan SMP. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Panduan Pengelolaan Perpustakaan Smp"
Posting Komentar